Jumlah pulau yang ada di Indonesia bertambah lagi setelah Pemerintah Indonesia merilis data terbaru saat berlangsungnya konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung di New York, Amerika Serikat pekan ini. Dari data yang dirilis Kemerintah Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia kini terdiri dari 16.056 pulau yang sudah diberi nama dan terverifikasi.
Sebelum jumlah mutakhir tersebut dirilis, pada awal 2017 lalu Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP lebih dulu merilis jumlah pulau yang sudah terverifikasi. Saat itu, dilaporkan bahwa Indonesia sudah terdiri dari 14.572 pulau atau lebih banyak 1.106 pulau dari data resmi sebelumnya.
Sejak 2015 hingga Juli 2017 dilakukan verifikasi jumlah pulau yang ada dan hasilnya didapat bahwa jumlahnya sebanyak 16.056 pulau. Dengan demikian, jumlah pulau yang terverifikasi saat ini bertambah 2.509 pulau. Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dilaporkan ke PBB pada konferensi ke-11 sidang UNCSGN. Sehingga, total pulau bernama bertambah menjadi 16.056 pulau.
Definisi Pulau Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir (Anonim, 2014).
Di samping kriteria utama di atas, beberapa karakteristik pulau-pulau kecil adalah secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas dan terpencil dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insular; mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu mempengaruhi hidroklimat; memiliki daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut serta dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pulau-pulau kecil bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya (Lowitt, et al. 2015).
Wilayah pulau-pulau kecil memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan sebagai wilayah bisnis-bisnis potensial yang berbasis pada sumberdaya (resource based industry) seperti industri perikanan, pariwisata, jasa transportasi, industri olahan dan industri-industri lainnya yang ramah lingkungan. Di samping itu, pulau-pulau kecil juga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai pendukung pertumbuhan wilayah.
Rivaei, (2013) mengemukakan dalam rangka kepentingan strategi pembangunan wilayah, maka ribuan pulau yang ada di Indonesia tersebut dikelompokkan menjadi beberapa gugus pulau. Pengelompokan itu sejalan pengertian, batasan, dan karakteristik Gugus Pulau menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.34/MenKP/2002, bahwa pengertian Gugus Pulau adalah sekumpulan pulau-pulau yang secara geografis saling berdekatan, dimana ada keterkaitan erat dan memiliki ketergantungan/interaksi antar ekosistem, kondisi ekonomi, sosial dan budaya, baik secara individual maupun secara kelompok. Gugus Pulau memiliki ciri-ciri fisik meliputi:
a. Secara Fisik
- Terpisah dari pulau besar.
- Dapat membentuk satu gugus pulau atau berdiri sendiri.
- Lebih banyak dipengaruhi oleh faktor hidroklimat laut.
- Luas pulau kurang dari 2.000 km2, dan sangat rentan terhadap perubahan alam atau manusia seperti : bencana angin badai, gelombang tsunami, letusan gunung berapi, fenomena penenggelaman karena kenaikan permukaan air laut (sea level rise).
- Substrat yang ada di pesisir biasanya bergantung pada jenis biota yang ada di sekitar pulau, dan biasanya didominasi oleh terumbu karang atau jenis batuan yang ada di pulau-pulau tersebut.
- Kedalaman laut rata-rata antar pulau-pulau kecil sangat ditentukan oleh kondisi geografis dan letak pulau-pulau kecil. Pada daerah paparan benua, kedalaman rata-rata antar pulau adalah diatas atau kurang dari 100 m, contohnya pada paparan Sunda di wilayah Indonesia bagian barat (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan) dan paparan Arafura di bagian utara Australia / bagian selatan Papua. Sementara itu ke arah timur Indonesia, pulau-puau kecil yang terletak di daerah laut terbuka (Sulawesi, maluku, dan Papua bagian utara), yang memiliki kedalaman laut bervariasi.
b. Secara Ekologis
- Ekosistem pulau-pulau kecil cenderung memiliki spesies endemik yang tinggi dibanding proporsi ukuran pulaunya.
- Memiliki resiko perubahan lingkungan yang tinggi. Perubahan ini bisa terjadi karena pencemaran dan atau kerusakan akibat aktivitas transportasi laut, aktivitas penangkapan ikan, akibat bencana alam seperti gempa, gelombang, tsunami, penambangan.
- Memiliki keterbatasan daya dukung berdasar indikator ketersediaan air tawar dan produksi dari tanaman pangan.
- Melimpahnya biodiversitas laut.
c. Secara Sosial Budaya Ekonomi
- Pulau-pulau kecil ini ada pulau yang berpenghuni dan sebagian ada yang tidak berpenghuni.
- Penduduk asli mempunyai budaya dan kondisi sosial ekonomi yang khas.
- Kepadatan penduduk yang menempati pulau ini sangat rendah. Hal ini disebabkan karena daya dukung pulau dan air tanah yang terbatas.
- Ekonomi lokal pada perkembangannnya sangat tergantung ekonomi dari luar pulau induk atau kontinen.
- Keterbatasan kualitas sumberdaya manusia.
- Aksesbilitas (ketersediaan sarana prasarana) rendah dengan transportasi maksimal 1 kali sehari, di samping faktor jarak dan waktu yang terbatas. Jika aksesbilitanya tinggi maka keunikan pulau lebih mudah terganggu.
Perubahan iklim global diperkirakan akan mempengaruhi masyarakat pesisir di berbagai belahan dunia. Salah satu hal yang akan berubah adalah akselerasi terhadap kenaikan muka laut yang akan menimbulkan dampak lanjutan seperti perendaman daratan pulau-pulau kecil, peningkatan banjir, erosi pantai, intrusi air laut dan perubahan proses-proses ekologi di wilayah pesisir. Perubahan yang terjadi pada aspek biologi-fisik ini juga akan berdampak terhadap aspek sosial ekonomi masyarakat di wilayah pesisir seperti hilangnya infrastruktur, penurunan nilai-nilai ekologi, dan nilai ekonomi sumberdaya pesisir. Dengan demikian, kerentanan pulau-pulau kecil dapat diartikan kemudahan suatu sistem pulau-pulau kecil mengalami kerusakan. Semakin tinggi tingkat kerentanan suatu pulau, semakin mudah pulau tersebut mengalami kerusakan. Pulau-pulau kecil merupakan salah satu daerah yang paling rentan terhadap kenaikan muka laut.
Pengembangan dan pembangunan pulau-pulau kecil terkendala ketersediaan sumberdaya air yang sedikit. Hal ini disebabkan tangkapan curah hujan yang terbatas pada luas pulau yang sempit, serta jumlah simpanan dalam bentuk air tanah yang sedikit. Selain itu pulau kecil memiliki potensi kerusakan sumber daya air tanah akibat intrusi air lau serta pengaruh dampak perubahan iklim (Sutrisno dkk, 2013).